SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2025-2026 MIN 16 BANJAR
A. KETENTUAN
1. Sistem penerimaan murid baru (spmb) tahun pelajaran 2025-2026 dilaksanakan secara online dan bebas biaya.
2. Bagi pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran secara online dengan data yang valid. Sesuai ktp, kk dan akta kelahiran anak didik.
3. Usia calon peserta didik baru minimal 6 tahun, terhitung per juni 2025.
4. Calon peserta didik baru yang berusia kurang dari 6 tahun terhitung per juni 2025 dapat melakukan pendaftaran dengan syarat memiliki kecerdasan/bakat istiimewa yang dibuktikan dengan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Priorotas peserta yang diterima didasarkan urutan usia tertinggi/tertua.
6. Sistem penerimaan murid baru (spmb) tahun pelajaran 2025-2026 dibagi menjadi tiga (3) kategori, yaitu sebagai berikut ;
Jalur reguler
Jalur prestasi akademik atau non akademik (dibuktikan dengan piagam penghargaan, minimal juara tingkat kecamatan)
Jalur ekomoni tidak mampu (dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (kip)/ program keluarga harapan (pkh)/ kartu keluarga sejahtera (kks)/ surat keterangan tidak mampu (sktm) yang diterbitkan pemerintah daerah.
7. Jumlah daya tampung yang tersedia di min 16 banjar pada sistem penerimaan murid baru (spmb) tahun pelajaran 2025-2026 ini sebanyak 2 kelas atau 52 siswa(i) dan diutamakan warga desa sungai sipai atau domisili sebanyak 26 siswa(i).
B. KATEGORI PENDAFTARAN
Reguler sebanyak ; 36 siswa (I)
Prestasi sebanyak ; 8 siswa (I)
Tidak mampu sebanyak ; 8 siswa (I)
C. WAKTU DAN CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran online dibuka dari tanggal 13 mei 2025 sd. 15 mei 2025.
2. Mengisi formulir pendaftaran pada website min 16 banjar http://min16banjar.sch.id/ppdb-online.
3. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia penerimaan peserta didik baru (ppdb) pada tanggal 13 mei 2025 sd. 15 mei 2025.
4. Pengumuman pada tanggal 19 mei 2025.
5. Daftar ulang pada tanggal 20 mei 2025 sd. 22 mei 2025.
